JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan perampingan jumlah asisten deputi (asdep) dari 30 menjadi 23 orang saja. Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinando di Jakarta, Selasa (27/8). "Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013, kami mengurangi jabatan deputi dari enam menjadi empat dan merampingkan jumlah pejabat asisten deputi dari 30 menjadi 23 orang," tuturnya. Tasdik menjelaskan, tindak lanjut dari terbitnya Perpres No. 56/2013, Kementerian PAN-RB juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 31/2013 tentang Organisasi dan tata kerja kementerian PAN-RB.
Kementerian PAN pangkas jumlah Deputi dan Asdep
JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan perampingan jumlah asisten deputi (asdep) dari 30 menjadi 23 orang saja. Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinando di Jakarta, Selasa (27/8). "Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013, kami mengurangi jabatan deputi dari enam menjadi empat dan merampingkan jumlah pejabat asisten deputi dari 30 menjadi 23 orang," tuturnya. Tasdik menjelaskan, tindak lanjut dari terbitnya Perpres No. 56/2013, Kementerian PAN-RB juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 31/2013 tentang Organisasi dan tata kerja kementerian PAN-RB.