Kementerian PAN pangkas jumlah Deputi dan Asdep



JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melakukan perampingan jumlah asisten deputi (asdep) dari 30 menjadi 23 orang saja.

Hal itu dikatakan Sekretaris Kementerian PAN-RB Tasdik Kinando di Jakarta, Selasa (27/8). "Seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013, kami mengurangi jabatan deputi dari enam menjadi empat dan merampingkan jumlah pejabat asisten deputi dari 30 menjadi 23 orang," tuturnya.

Tasdik menjelaskan, tindak lanjut dari terbitnya Perpres No. 56/2013, Kementerian PAN-RB juga telah menerbitkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 31/2013 tentang Organisasi dan tata kerja kementerian PAN-RB.


Berdasarkan beleid itu, jumlah jabatan eselon I Kementerian PAN-RB kini berkurang dari 12 menjadi 10. Yakni, Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Pelayanan Publik, serta 5 Staf Ahli.

Selain itu, seiring perampingan jumlah deputi menjadi 4 orang, juga terjadi perubahan nomenklatur beberapa deputi dan staf Ahli. Konsekuensi berikutnya, karena terjadi perampingan jumlah asisten deputi, juga terjadi perubahan nomenklatur beberapa asisten deputi.

Perubahan nomenklatur juga terjadi pada jajaran eselon II di bawah Sekretaris Kementerian PANRB. Biro Perencanaan menjadi Biro Perencanaan dan Manajemen Kerja, Biro Hukum dan Humas menjadi Biro hukum, Komunikasi, dan informasi Publik. Sedangkan Biro Umum menjadi Biro SDM dan Umum.

Tasdik membeberkan, jumlah unit eselon  III dan eselon IV di lingkungan deputi sama dengan jumlah pejabat eselon III dan eselon IV yang ada saat ini.  

Tasdik menyampaikan beberapa alasan terkait dengan restrukturisasi di Kementerian PAN-RB. Pertama, Kementerian PAN-RB merupakan instansi yang mempunyai daya ungkit (leverage) dan menjadi role model dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

“Kami harus melakukan upaya peningkatan kinerja organisasi dengan mengefisienkan organisasi, salah satunya dengan upaya restrukturisasi,” kataTasdik.

Restrukturisasi ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit/evaluasi organisasi yang telah dilakukan oleh konsultan independen, yakni Sinergi Consulting.

Restrukturisasi juga dilakukan untuk menjawab perubahan lingkungan strategis, termasuk berbagai major challenges, seperti tuntutan masyarakat atas perbaikan birokrasi, yang harus segera direspons secara memadai oleh Kementerian PANRB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan