KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mendorong pemanfaatan teknologi untuk digitalisasi pelayanan publik. Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas reformasi birokrasi di Indonesia. Staf Khusus Menteri PAN RB Bidang Pelayanan Publik dan Umum, Saifudin Latief mengatakan, digitalisasi pelayanan publik adalah sebuah keniscayaan karena tren dunia sedang bergerak ke arah tersebut. Beberapa keunggulan pemanfaatan teknologi digital diantaranya adalah pelayanan publik yang dapat dilakukan secara cepat, mudah, terjangkau, aman, nyaman, real time dan transparan.
“Dan yang tak kalah pentingnya adalah digitalisasi pelayanan publik dapat mencegah munculnya praktek pungli atau pungutan liar yang biasanya menjadi keluhan terbesar masyarakat dalam mengakses pelayanan publik,” ujar Saifudin dikutip dari Youtube Kementerian PAN RB, Senin (10/1).
Baca Juga: Pegawai Kemenkeu Telat Masuk Kerja, Tunjangan Dipotong Hingga 2,5%. Dia menerangkan, teknologi digital meminimalisasi pertemuan tatap muka secara fisik yang biasanya menjadi celah munculnya praktek suap maupun pungutan liar. Selain itu, dengan adanya teknologi digital dapat dipantau dan ditelusuri secara transparan dan
real time. “Sehingga mencegah munculnya tindakan saling melempar tanggungjawab yang tak jarang juga menjadi keluhan masyarakat secara umum,” ucap Saifudin. Saifudin mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah sebagaimana telah disebutkan sejatinya merupakan ikhtiar agar birokrasi tetap relevan dan aman. Sekaligus sebagai upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih berkualitas. “Dari waktu ke waktu kualitas pelayanan publik merupakan ujung keberhasilan reformasi birokrasi dan menjadi barometer kepuasan masyarakat,” kata dia. Saifudin menyebut, terwujudnya kualitas pelayanan publik yang baik pada gilirannya diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Peran strategis tersebut membuat pelayanan publik merupakan inti dari proses berpemerintahan, bahkan menjadi tanda dari hadirnya negara (
state in practice) di tengah kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, konsolidasi, kolaborasi, dan sinergi antar kementerian/lembaga, pemerintah daerah serta dunia usaha harus senantiasa diperkuat agar pelayanan publik menjadi lebih adaptif dan berdaya saing. “Komitmen setiap ASN juga dibutuhkan guna mempercepat proses transformasi ini demi pelayanan publik yang cepat, transparan dan akuntabel,” tutur Saifudin. Lebih lanjut Saifudin menerangkan, penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah terjangkau, aman dan nyaman diamanatkan oleh UU nomor 25/2009 tentang pelayanan publik. Kementerian PAN RB juga menginisiasi sebuah konsep pelayanan publik yang terintegrasi yang disebut mal pelayanan publik.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo: Tidak Ada Istilah Wajib Militer bagi ASN Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres 89/2021 tentang penyelenggaraan mal pelayanan publik. Ide dasar mal pelayanan publik ini agar masyarakat mampu mengakses segala jenis pelayanan publik yang di satu tempat secara terintegrasi sebagaimana layaknya sebuah mal beroperasi menawarkan berbagai macam kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya pengintegrasian berbagai jenis pelayanan publik ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang prima sebagaimana yang diharapkan oleh kita semua,” pungkas Saifudin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi