KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona. Dalam surat edaran tersebut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran virus corona. "Jadi intinya melalui surat edaran ini (menginstrukaikan ASN untuk) berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers virtual, Senin (30/3).
Kementerian PAN-RB imbau ASN untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona. Dalam surat edaran tersebut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran virus corona. "Jadi intinya melalui surat edaran ini (menginstrukaikan ASN untuk) berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers virtual, Senin (30/3).