Kementerian PAN-RB imbau ASN untuk tidak mudik Lebaran di tahun ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Keluar Daerah atau Mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Dalam surat edaran tersebut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh ASN untuk ikut berpartisipasi mencegah penyebaran virus corona.

"Jadi intinya melalui surat edaran ini (menginstrukaikan ASN untuk) berpartisipasi membantu semaksimal mungkin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas, bisa ditekan semaksimal mungkin," kata Sekretaris Kementerian PAN RB Dwi Wahyu Atmaji melalui konferensi pers virtual, Senin (30/3).


Baca Juga: Catat, waktu kerja ASN dari rumah diperpanjang hingga 21 April 2020

Dwi menambahkan, melalui surat edaran itu, ASN diminta untuk tidak melakukan kegiatan mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hal itu sesuai dengan penetapan masa tanggap darurat pandemi Covid-19 hingga 29 Mei mendatang.

Kemudian para ASN juga diminta untuk berperan aktif dalam mengimbau kepada masyarakat di sekitar lingkungannya untuk melakukan hal serupa. Demi mendukung langkah pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona seminimal mungkin.

"Jadi saya kira rekan ASN bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak mudik," ungkap dia.

Baca Juga: Ini sejumlah wilayah di Indonesia yang terapkan lockdown lokal

Lebih lanjut Dwi mengatakan, para ASN harus bisa memberikan pemahaman terkait gaya hidup sehat, penerapan cuci tangan yang baik dan pembatasan interaksi fisik kepada masyarakat di lingkungannya, demi mengurangi potensi penyebaran virus corona. ASN juga diimbau untuk membantu masyarakat sekitar yang terdampak oleh virus corona.

"Yang kami tahu banyak yang terdampak akibat Covid-19, ASN ini bisa memberi kepada tetangga kiri kanan yang kurang beruntung," pungkas Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari