Kementerian PAN-RB: Lambatnya pemberhentian PNS korupsi karena kendala teknis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terbukti secara hukum melakukan tindakan korupsi cenderung lama untuk diberhentikan secara tidak hormat. 

Berdasarkan data Januari 2019 yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional, ada 2.357 PNS yang terlibat kasus tipikor dan sebanyak 900 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat. Dari data 900 PNS, dibagi menjadi dua bagian diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dan PTDH tidak berdasarkan SKB.

Untuk PDTH berdasarkan SKB diperoleh sebanyak 49 sk yang berasal dari instansi pusat yang sudah diterima dan dari instnsi daerah sebanyak 374 sk. Selanjutnya PDTH tidak berdasarkan SKB terbagi menjadi 57 sk berasal dari instansi pusat dan 469 berasal dari instansi daerah dengan total 526 sk.


Kepala Biro Hukum Kementerian PAN-RB Muzakir menyebutkan sejauh ini ada banyak sekali kendala teknis dalam PDTH tersebut. Padahal dengan memperlambat PDTH akan semakin meningkatkan kerugian negara.

“Kendalanya ada beberapa hal ya, seperti dari informasi dari BKN ada kendala teknis. Ini hanya ilustrasi varianya sangat banayak. Misalnya PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) tidak segera mmperoleh amar putusan dalam pengadailan,” kata Muzakir kepada Kontan.co.id, Rabu (30/1).

Ia menjelaskan bahwa amar putusan ini diperlukan dalam rangka menyusun sk pemberhentian. Jika ini tidak disegerakan makan pemberhentian akan molor. “Misalkan non teknis, ada PPK baru yang baru menjabat dimana dia harus memberhentikan, laporan di beberapa tempat ada yang enggan memberhentian dan ini jadi terhambat,” ungkapnya.

Selanjutnya adanya surat edaran dari pengacara LBH korpri yang tidak mendapatkan mandat dari ketua korpri menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunda eksekusi pemberhentian dengan tidak hormat karena beberapa pasal dalam Undang-Undang AS sedang diuji materi kan.

Padahal secara jelas dalam Undang-undang ASN pasal 87 dijelaskan bahwa bagi ASN yang terpidana dan sudah berkekuatan hukum terkait kejahatan berhubungan dengan jabatan ahrus di berhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah.

“Tapikan itu tidak bisa diperhatikan karena PPK harus segera melaksanakan sturan di Undang-undang ASN, dimana tindak pidana yang sudah berketetapan hukum harus segera ditindak lanjuti dengan langkah pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.

Selanjutnya pihak Kmeneterian Dalam Negeri, Kemenpan RB dan BKN terus memperkuat koordinasi untuk menyegerakan kepada PPK segera melaksanakan eksekusi. Hal ini jika dibiarkan akan berpotensi semakin mengingkatkan pengeluaran negara.

“Kalau tidak diberhentikan ini aka nada masalah di belakang harinya, seperti kerugian negara. Karena ada kejadian bahwa PNS yang tidak segera diberhentikan mereka tetap terima gaji. Tapi ini tentu harus di valisdasi supaya ini tidak terjadi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .