KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terbukti secara hukum melakukan tindakan korupsi cenderung lama untuk diberhentikan secara tidak hormat. Berdasarkan data Januari 2019 yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional, ada 2.357 PNS yang terlibat kasus tipikor dan sebanyak 900 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat. Dari data 900 PNS, dibagi menjadi dua bagian diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dan PTDH tidak berdasarkan SKB. Untuk PDTH berdasarkan SKB diperoleh sebanyak 49 sk yang berasal dari instansi pusat yang sudah diterima dan dari instnsi daerah sebanyak 374 sk. Selanjutnya PDTH tidak berdasarkan SKB terbagi menjadi 57 sk berasal dari instansi pusat dan 469 berasal dari instansi daerah dengan total 526 sk.
Kementerian PAN-RB: Lambatnya pemberhentian PNS korupsi karena kendala teknis
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Proses pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terbukti secara hukum melakukan tindakan korupsi cenderung lama untuk diberhentikan secara tidak hormat. Berdasarkan data Januari 2019 yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Nasional, ada 2.357 PNS yang terlibat kasus tipikor dan sebanyak 900 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat. Dari data 900 PNS, dibagi menjadi dua bagian diantaranya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dan PTDH tidak berdasarkan SKB. Untuk PDTH berdasarkan SKB diperoleh sebanyak 49 sk yang berasal dari instansi pusat yang sudah diterima dan dari instnsi daerah sebanyak 374 sk. Selanjutnya PDTH tidak berdasarkan SKB terbagi menjadi 57 sk berasal dari instansi pusat dan 469 berasal dari instansi daerah dengan total 526 sk.