KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadikan permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denny, salah satu persoalan sumber daya manusia (SDM) bukan hanya sekadar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya. Dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.
Kementerian PANRB & BKN Ingin Mengunci ASN agar Tak Mudah Mutasi, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadikan permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denny, salah satu persoalan sumber daya manusia (SDM) bukan hanya sekadar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya. Dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu.