KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil yang diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu. Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, saat ini pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sedang mengkaji secara teknis implikasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut terhadap pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, penataan kebijakan akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku," papar Rini kepada KONTAN, Sabtu (15/11/2025).
Kementerian PANRB Dukung Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil yang diketok pada Kamis (13/11/2025) lalu. Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, saat ini pihaknya bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait sedang mengkaji secara teknis implikasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tersebut terhadap pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, penataan kebijakan akan menyesuaikan ketentuan yang berlaku," papar Rini kepada KONTAN, Sabtu (15/11/2025).