Kementerian PANRB: LP5N bukan lembaga resmi pemerintah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa tidak ada lembaga resmi yang bernama Lembaga Pusat Pengendali Pengangkatan dan Pembelanjaan Pegawai Negara (LP5N).

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB Mudzakir mengatakan bahwa banyak masyarakat yang mengonfirmasi kebenaran terkait LP5N.

“Kami tegaskan, tidak ada lembaga yang bernama LP5N. Jika ada yang mengatasnamakan sebagai pegawai LP5N, sudah pasti itu oknum yang mempunyai tujuan tertenju,” tegas Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (14/5).


Dikatakan, beberapa hari ini ada anggota masyarakat yang menanyakan kebenaran LP5N melalui media sosial Kementerian PANRB, mengirim email ke halomenpan@menpan.go.id maupun datang langsung ke Kantor Kementerian PANRB.

Salah seorang masyarakat yang datang Ke Kementerian PANRB, Susi, mengatakan telah tertipu oleh oknum yang mengaku pegawai LP5N dan menjanjikan kelulusan.

Susi mendaftarkan untuk dirinya sendiri dan dua saudaranya ke LP5N supaya lulus sebagai Calon Pegawai Negara (CPN). CPN adalah istilah yang dipakai oleh LP5N.

“Karena dijanjikan lulus, saya telah mentransfer uang sebesar 150 juta ke pegawai LP5N ini,” jelas Susi. Ia mengatakan bahwa saat ini nomor dari pegawai LP5N tersebut tidak bisa dihubungi.

Untuk itu, Kepala Biro HKIP Kementerian Mudzakir mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan pemerintah dan menjanjikan kelulusan untuk dapat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Hati-hati dan selalu cross check ke Kementerian PANRB terkait keberadaan lembaga pemerintah dan juga informasi terkait seleksi CPNS maupun PPPK. Dan untuk korban penipuan, kami imbau untuk segera melapor polisi supaya diusut tuntas dan tidak ada korban lainnya lagi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto