KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, harus terus beradaptasi dengan perkembangan dunia digital yang pesat. Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, e-services bisa mendorong unit pelayanan publik menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan. “Juga mendorong unit pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” jelas Diah dalam video conference pembahasan Peraturan Menteri PANRB tentang Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB,, Rabu (29/4). Diah menjelaskan, kegiatan e-services sebenarnya sudah terselenggara sejak 2018. Namun, hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia.
Kementerian PANRB siapkan regulasi pelayanan publik berbasis elektronik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, harus terus beradaptasi dengan perkembangan dunia digital yang pesat. Atas dasar itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan regulasi yang akan mengatur tentang pelayanan publik berbasis elektronik atau e-services. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, e-services bisa mendorong unit pelayanan publik menciptakan transparansi dalam penyelenggaraan pelayanan. “Juga mendorong unit pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas layanan yang lebih cepat, mudah, dan murah di era digital,” jelas Diah dalam video conference pembahasan Peraturan Menteri PANRB tentang Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB,, Rabu (29/4). Diah menjelaskan, kegiatan e-services sebenarnya sudah terselenggara sejak 2018. Namun, hingga saat ini, belum ada dasar hukum yang secara khusus mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berbasis elektronik di Indonesia.