KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengabulkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait pembatasan impor produk holtikutura dan daging. Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan panel sengketa dan badan banding yang diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Meski begitu, dia pun mengungkap bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan kepentingan Indonesia. Oke mengatakan, pemerintah Indonesia sudah secara seksama mengikuti dan menangani kasus ini sejak dalam tahapan konsultasi bilateral hingga diterbitkannya laporan Badan Banding WTO pada tanggal 9 November 2017.
Kementerian Perdagangan akan ikuti putusan WTO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengabulkan gugatan Amerika Serikat dan Selandia Baru terhadap Indonesia terkait pembatasan impor produk holtikutura dan daging. Menanggapi hal ini Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan mengatakan pemerintah Indonesia akan menghormati keputusan panel sengketa dan badan banding yang diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO. Meski begitu, dia pun mengungkap bahwa pemerintah akan tetap mengedepankan kepentingan Indonesia. Oke mengatakan, pemerintah Indonesia sudah secara seksama mengikuti dan menangani kasus ini sejak dalam tahapan konsultasi bilateral hingga diterbitkannya laporan Badan Banding WTO pada tanggal 9 November 2017.