KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding pemerintah sengaja menghambat penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Tudingan itu meluncur dengan alasan, mankirnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita selama tiga kali untuk pembahasan RUU tersebut. Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan, karena ketidakhadiran pemerintahdalam pembahasan tersebut, waktu pembahasan RUU kembali diperpanjang. Perpanjangan pembahasan juga sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/7). "Kami meminta pimpinan DPR mengundang pemerintah membahas bagaimana komitmen pemerintah dalam RUU ini," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (12/7). Menurut Arwani, penyelesaian pembahasan RUU Minuman Beralkohol penting untuk mengatur peredarannya. Sebab RUU mengatur mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.
Kementerian Perdagangan dituding hambat RUU Minol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding pemerintah sengaja menghambat penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Tudingan itu meluncur dengan alasan, mankirnya Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita selama tiga kali untuk pembahasan RUU tersebut. Ketua Pansus RUU Larangan Minuman Beralkohol Arwani Thomafi mengatakan, karena ketidakhadiran pemerintahdalam pembahasan tersebut, waktu pembahasan RUU kembali diperpanjang. Perpanjangan pembahasan juga sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (9/7). "Kami meminta pimpinan DPR mengundang pemerintah membahas bagaimana komitmen pemerintah dalam RUU ini," ujarnya kepada KONTAN, Kamis (12/7). Menurut Arwani, penyelesaian pembahasan RUU Minuman Beralkohol penting untuk mengatur peredarannya. Sebab RUU mengatur mengenai produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol di Indonesia.