KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, daging beku, dan gula. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti pun meminta supaya pedagang mematuhi HET ini. Menurutnya, ini bukanlah peraturan baru yang diterapkan. Pasalnya, peraturan ini sudah berjalan sejak tahun lalu. "Ini bukan kebijakan baru. Kebijakannya sudah ada sejak lama, tapi diingatkan lagi untuk para pedagang supaya mematuhi HET khususnya untuk beras, gula, minyak goreng, dan daging," ujar Tjahya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/4).
Kementerian Perdagangan minta aturan harga eceran dipatuhi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk berbagai bahan pangan pokok seperti beras, minyak goreng, daging beku, dan gula. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) Tjahya Widayanti pun meminta supaya pedagang mematuhi HET ini. Menurutnya, ini bukanlah peraturan baru yang diterapkan. Pasalnya, peraturan ini sudah berjalan sejak tahun lalu. "Ini bukan kebijakan baru. Kebijakannya sudah ada sejak lama, tapi diingatkan lagi untuk para pedagang supaya mematuhi HET khususnya untuk beras, gula, minyak goreng, dan daging," ujar Tjahya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/4).