KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menekan banjir impor barang konsumsi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8). Adapun, dalam Permendag tersebut terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.
Kementerian Perdagangan persulit impor sepatu, sepeda dan AC
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk menekan banjir impor barang konsumsi, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. "Pada Mei-Juni 2020 terjadi kenaikan impor barang konsumsi sebesar 50,64% dengan produk berupa tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik dan sebagainya. Bahkan, terdapat beberapa barang yang nilai pertumbuhannya di atas 70%. Untuk itu, Kemendag perlu melakukan pengaturan impor terhadap barang-barang tersebut,” kata Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (31/8). Adapun, dalam Permendag tersebut terdapat tiga jenis kelompok barang yang diatur tata niaganya dengan jumlah total pos tarif/HS sebanyak 11 HS.