JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan tiga perturan terkait dengan importasi. Ketiga beleid tersebut adalah mengenai ketentuan impor ban, larangan impor pakaian bekas, serta pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Untuk ketentuan impor ban, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015. Sementara pencabutan NPIK tertuang dalam Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015. Sedangkan larangan impor pakaian bekas tercantum di Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/72015. Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdag tersebut adalah sebagai upaya untuk menciptakan importir yang andal. "Semua dalam rangka tertib administrasi menuju importir yang andal," ujar Thamrin, Senin (13/7).
Kementerian Perdagangan rilis 3 aturan impor
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) menerbitkan tiga perturan terkait dengan importasi. Ketiga beleid tersebut adalah mengenai ketentuan impor ban, larangan impor pakaian bekas, serta pencabutan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK). Untuk ketentuan impor ban, peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45/M-DAG/PER/6/2015. Sementara pencabutan NPIK tertuang dalam Permendag Nomor 50/M-DAG/PER/7/2015. Sedangkan larangan impor pakaian bekas tercantum di Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/72015. Direktur Impor Kementerian Perdagangan (Kemdag) Thamrin Latuconsina mengatakan, beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemdag tersebut adalah sebagai upaya untuk menciptakan importir yang andal. "Semua dalam rangka tertib administrasi menuju importir yang andal," ujar Thamrin, Senin (13/7).