Kementerian Perdagangan selidik pemberian izin impor udang



JAKARTA. Kementerian Perdagangan tengah menyelidiki kasus pemberian izin impor udang yang di duga diberikan oleh kantor kementerian tersebut. Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh mengklaim, tidak pernah mengeluarkan izin impor udang.

"Kami sedang klarifikasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), bahkan dengan pihak bea cukai. Dan kalaupun ditemukan ada yang masuk, kami tidak pernah keluarkan izin impor. Hal itu bisa saja ilegal," kata Deddy, Jumat (22/7).

Kasus ini sendiri terungkap dari laporan BPS 2011, yang menyebutkan masuknya impor udang beku dengan kode pos tarif 0306.13.00.00. Udang impor ini mencakup jenis Vaname. Padahal, impor udang ini di larang oleh pemerintah.


Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 52 MDAG/PER/12/2010 dan Nomor PB.02/MEN/2010 tentang Larangan Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia. Terbitnya larangan impor udang ini karena dikhawatirkan terjangkit penyakit yang membahayakan orang yang mengonsumsinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Havid Vebri