KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor yang ditetapkan pada 7 Januari 2026, serta diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag akan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Permendag ini guna mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis alias Standard Indonesian Rubber (SIR). Adapun tujuan utama Permendag ini ialah menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Langkah ini sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.
Kementerian Perdagangan Terbitkan Permendag Baru Atur Ekspor Karet Alam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis yang akan Diekspor yang ditetapkan pada 7 Januari 2026, serta diundangkan pada 14 Januari 2026. Permendag akan berlaku 14 hari sejak tanggal diundangkan. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Permendag ini guna mengatur tata kelola ekspor karet alam spesifikasi teknis alias Standard Indonesian Rubber (SIR). Adapun tujuan utama Permendag ini ialah menjaga mutu karet alam Indonesia, memperkuat daya saing di pasar global, serta mendukung stabilitas harga di tingkat produsen. Langkah ini sekaligus menyeimbangkan pasokan dan permintaan karet alam di pasar internasional.