KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Nantinya, dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan diatur pula batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan. "Jadi dalam regulasi itu akan ada kata yang mengatakan, menyangkut diskon mungkin akan diperbolehkan, tetapi dengan catatan waktu yang dibatasi atau besarannya," ujar Budi, Selasa (21/5).
Kementerian Perhubungan akan atur pemberian diskon tarif ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mengubah Peraturan Menteri yang mengatur tentang ojek online. Nantinya, dalam aturan tersebut akan diatur pula terkait pengenaan diskon tarif. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, dalam aturan tersebut akan diatur pula batas waktu pemberian diskon atau promosi dan berapa besar diskon yang diberikan. "Jadi dalam regulasi itu akan ada kata yang mengatakan, menyangkut diskon mungkin akan diperbolehkan, tetapi dengan catatan waktu yang dibatasi atau besarannya," ujar Budi, Selasa (21/5).