KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan sanksi pidana bagi truk yang kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, mereka bisa menjerat truk yang berlebihan muatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam beleid tersebut, ada pasal yang memungkinkan penyidikan bagi truk yang melanggar. "Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri," katanya pada Jumat (8/2).
Kementerian Perhubungan akan berikan sanksi bagi truk yang berlebihan muatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan memberikan sanksi pidana bagi truk yang kelebihan muatan dan berukuran tidak sesuai. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, mereka bisa menjerat truk yang berlebihan muatan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam beleid tersebut, ada pasal yang memungkinkan penyidikan bagi truk yang melanggar. "Nanti bisa berujung pada penyalahgunaan dokumen oleh oknum, maupun oleh operator truk dan pasti ada kesepakatan dengan pihak karoseri," katanya pada Jumat (8/2).