Kementerian Perhubungan butuh tambahan 600 inspektor penerbangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan mengklaim membutuhkan tambahan 600 personel inspektor untuk menjaga dan mengembangkan performa keselamatan, keamanan dan bisnis pelayanan penerbangan.  

Pasalnya, perlu ada surveilance dan oversight menyeluruh di delapan bidang penerbangan diantaranya airworthiness (kelaikudaraan), lisensi kecakapan individu, organisasi, legislasi, operasi, navigasi, kebandarudaraan dan keamanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan perlu dilakukan penambahan personel inspektor yang menangani berbagai bidang tersebut sehingga kualitas pengawasan terhadap seluruh operator bisa terjaga, meningkat dan lebih maksimal.


"Untuk menjaga performa penerbangan nasional yang sudah sangat bagus di tingkat internasional dari audit ICAO dan otoritas negara lain, kita memerlukan tambahan personil inspektor untuk 5 direktorat tersebut. Kami akan menjelaskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk meminta tambahan 600 inspektor ini secara bertahap." ujar Agus Santoso dalam keterangan resminya, Jumat (2/3).

Sebagai gambaran, jumlah penumpang setiap tahun meningkat rata-rata 11% sehingga pada tahun 2017 lalu jumlah total penumpang domestik dan internasional mencapai 130 juta penumpang. Peningkatan penumpang ini juga diikuti oleh jumlah pesawat terbang yang dioperasikan maskapai penerbangan nasional yang saat ini mencapai 1300-an pesawat.

Sedangkan jumlah bandara juga terus bertambah. Saat ini secara total ada hampir 300 bandara di seluruh Indonesia untuk memperlancar aksesibilitas wilayah Indonesia

Sementara itu untuk menjaga profesionalitas dan meminimalisir kejenuhan (fatique), Agus juga meminta kepada Direktur KPPU untuk melakukan rotasi inspektor yang menangani satu maskapai (Principal Operation Inspector / POI) ke maskapai lain.

"Rotasi itu diperlukan agar ada penyegaran dan kualitas inspektor tetap terjaga dan menghindari fatique yang bisa menurunkan performanya. Selain itu juga untuk menghindari saling ketergantungan dengan operator penerbangan mengingat inspektor juga berkaitan dengan hal permintaan perizinan operator ke regulator," lanjut Agus.

Menurut Agus, yang menilai kinerja inspektor adalah masyarakat Indonesia dan dunia penerbangan. Untuk itu seorang inspektor harus benar-benar bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin.

Dia menambahkan, sebentar lagi penerbangan Indonesia akan menjalani assesment dari Uni Eropa untuk membuka larangan terbang Indonesia di Eropa. Assesment akan dilakukan pada 12 Maret-21 Maret 2018 oleh Tim Uni Eropa yang terdiri dari masing-masing 1 inspektor dari Belgia dan Rumania serta masing-masing 2 inspektor dari Spanyol, Belanda dan Italia.

Tim Uni Eropa tersebut akan melakukan assesment dan peninjauan langsung kepada regulator dan operator yaitu maskapai penerbangan dan bandar udara. 

Maskapai yang akan diperiksa adalah Sriwijaya Air, Batik Air, Wings Air, Spirit Aviation Sentosa, Transnusa Aviation Mandiri dan Susi Air. Sedangkan bandara yang akan diperiksa adalah Bandara El Tari Kupang dan Bandara Nusawiru Pangandaran.

"Terkait assesment Uni Eropa tersebut, kami mengingatkan pada semua inspektor Ditjen Perhubungan Udara untuk bekerja dengan profesional dan memberikan bukti kinerja yang terbaik kepada tim dari Uni Eropa. Baik itu sebelum, saat dan sesudah proses assesment di lapangan." pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi