KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan yang menggunakan armada Airbuss A320 dengan sistem operasi komputer Aileron Elevator (ELAC) dapat memastikan perangkat lunaknya layak pakai sebelum melakukan penerbangan. Hal ini disampaikan menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini.
Kementerian Perhubungan Minta Maskapai Perbaiki Perangkat Lunak di Pesawat A320
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada seluruh operator penerbangan yang menggunakan armada Airbuss A320 dengan sistem operasi komputer Aileron Elevator (ELAC) dapat memastikan perangkat lunaknya layak pakai sebelum melakukan penerbangan. Hal ini disampaikan menindaklajuti arahan Kelaikudaraan Darurat Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA) yang dikeluarkan pada 28 November 2025 dan berlaku efektif tanggal 29 November 2025 pukul 23.59 UTC atau tanggal 30 November 2025 pukul 06.59 WIB. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan terkait arahan EASA, regulator penerbangan di seluruh dunia termasuk Ditjen Hubud akan mengadopsi mandat EASA ini.