KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menyusun regulasi terkait legalitas roda dua sebagai angkutan umum. Hal ini untuk merespon kegiatan ojek online (ojol) yang sudah marak belakangan ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan uji publik aturan ojek online tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk pekan ini pihaknya sudah mulai untuk uji publik di tujuh kota besar. Antara lain seperti Bandung, Makassar, Medan, Yogya, dan Semarang. "Minggu depan kami mau uji publik di tujuh kota besar dan itu sudah melibatkan semuanya dari sisi aplikator dari sisi aliansi, dan dari pemerintah juga tapi rencana saya minggu ini saya mau konsolidasi terakhir," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (30/1).
Kementerian Perhubungan siap melakukan uji publik aturan ojek online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih terus menyusun regulasi terkait legalitas roda dua sebagai angkutan umum. Hal ini untuk merespon kegiatan ojek online (ojol) yang sudah marak belakangan ini. Dalam waktu dekat, pemerintah akan melakukan uji publik aturan ojek online tersebut. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Budi Setiyadi mengatakan, untuk pekan ini pihaknya sudah mulai untuk uji publik di tujuh kota besar. Antara lain seperti Bandung, Makassar, Medan, Yogya, dan Semarang. "Minggu depan kami mau uji publik di tujuh kota besar dan itu sudah melibatkan semuanya dari sisi aplikator dari sisi aliansi, dan dari pemerintah juga tapi rencana saya minggu ini saya mau konsolidasi terakhir," tuturnya saat ditemui di kantornya, Rabu (30/1).