JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan dua masukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dua usulan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR. Dua usulan itu yakni, pertama, tentang stabilitas harga ikan. Menurut Direktur Jenderal Perikanan dan Kelautan Tangkap Dedy H. Sutisna, stabilitas harga ikan sangat tergantung fasilitas seperti gudang penyimpanan ikan. Tanpa fasilitas itu, dia mengatakan, kualitas ikan akan menurun sehingga menyebabkan harganya turun.Begitu juga kalau ikan terlalu lama disimpan. "Akan busuk dan harganya jatuh," katanya, Senin (17/1).Kedua, kestabilan input produksi untuk memenuhi kebutuhan produksi perikanan. Dedy menjelaskan, kestabilan produksi ikan tangkap terutama di laut sering kali terkendala oleh cuaca buruk. Menurutnya, nelayan tidak dapat mencari ikan di laut akibat cuaca buruk.Bila dua hal ini bisa dimasukkan kedalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Dedy yakin hal tersebut akan mampu menciptakan ketahanan pangan domestik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kementerian Perikanan usulkan stabilisasi harga dan produksi ikan
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan dua masukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Dua usulan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR. Dua usulan itu yakni, pertama, tentang stabilitas harga ikan. Menurut Direktur Jenderal Perikanan dan Kelautan Tangkap Dedy H. Sutisna, stabilitas harga ikan sangat tergantung fasilitas seperti gudang penyimpanan ikan. Tanpa fasilitas itu, dia mengatakan, kualitas ikan akan menurun sehingga menyebabkan harganya turun.Begitu juga kalau ikan terlalu lama disimpan. "Akan busuk dan harganya jatuh," katanya, Senin (17/1).Kedua, kestabilan input produksi untuk memenuhi kebutuhan produksi perikanan. Dedy menjelaskan, kestabilan produksi ikan tangkap terutama di laut sering kali terkendala oleh cuaca buruk. Menurutnya, nelayan tidak dapat mencari ikan di laut akibat cuaca buruk.Bila dua hal ini bisa dimasukkan kedalam revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan, Dedy yakin hal tersebut akan mampu menciptakan ketahanan pangan domestik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News