KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengungkapkan, penerapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu mungkin saja diterapkan pada sektor industri di luar tujuh sektor merujuk Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016. Asal tahu saja, dalam beleid tersebut ada tujuh sektor yang akan menerima dampak penyesuaian harga yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia. Kendati demikian, baru tiga sektor yang harga gasnya berada di bawah US$ 6 per mmbtu yakni pupuk, petrokimia dan baja.
Kementerian Perindustrian buka opsi penyesuaian harga gas bagi sektor industri lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengungkapkan, penerapan harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu mungkin saja diterapkan pada sektor industri di luar tujuh sektor merujuk Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016. Asal tahu saja, dalam beleid tersebut ada tujuh sektor yang akan menerima dampak penyesuaian harga yakni pupuk, petrokimia, baja, keramik, kaca, sarung tangan karet dan oleokimia. Kendati demikian, baru tiga sektor yang harga gasnya berada di bawah US$ 6 per mmbtu yakni pupuk, petrokimia dan baja.