Kementerian Perindustrian lakukan kajian dampak kenaikan cukai rokok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemperin) lakukan kajian dampak atas kenaikan cukai rokok. Kajian ini nantinya sebagai bahan masukan ke Kementerian Keuangan untuk merumuskan kebijakan ke depannya.

"Kita melihat jangan sampai mengakibatkan struktur industrinya tidak sehat," ujar Direktur Jenderal Industri Agro, Kemperin, Panggah Susanto, saat ditemui di DPR, Selasa (5/6).

Panggah bilang kajian tersebut sedang dilakukan oleh Kemperin. Ia berharap hasil kajian dapat selesai secepatnya agar dapat mengantisipasi dampak kenaikan cukai.


Nantinya hasil kajian akan menjadi masukan kepada Kementerian Keuangan (Kemkeu). Hal itu untuk menjadi rujukan kenaikan cukai rokok.

"Kajian Kemperin nanti akan jadi acuan ke Kemkeu," terang Panggah.

Asal tahu, pemerintah membuka peluang kenaikan cukai rokok pada 2019 mendatang. Terakhir, kenaikan cukai rokok sebesar 10,04% berlaku pada 1 Januari 2018.

Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengingatkan pemerintah bahwa naiknya tarif cukai rokok pada 2019 mendatang akan berdampak negatif bagi kelangsungan industri.

“Faktanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) masih terjadi setiap tahun. Salah satu faktornya adalah karena kenaikan cukai. Kalau omset turun, pengusaha pasti PHK pekerjanya,” kata Sudarto dalam keterangannya, Senin (4/6).

Menurut Sudarto, pemerintah memang memiliki kepentingan meningkatkan penerimaan negara untuk memenuhi kebutuhan belanja negara setiap tahunnya. Namun besaran tarif cukai yang tinggi dalam 5-8 tahun terakhir ini menyebabkan penurunan jumlah buruh rokok.

“Kami aktif menyuarakan dari pejabat tingkat kabupaten/kota, sampai berbagai instansi/pejabat tingkat pusat. Saya bahkan pernah menyampaikan langsung ke Presiden Joko Widodo,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto