JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan notifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk baja. Kebijakan ini untuk menciptakan persaingan sehat antara produksi dalam negeri dengan produk baja impor yang mudah masuk ke pasar domestik.Direktur Industri Material Dasar Logam Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, SNI wajib ini untuk melindungi produk dalam negeri dan konsumen. "Ini era perdagangan bebas, jadi produk impor bisa masuk lebih mudah," katanya, Jumat (11/11).Apalagi, lanjutnya, produsen dalam negeri menginginkan adanya kepastian pemasaran produk di tengah masuknya kabel impor. Selama ini, dia bilang jenis kabel khusus untuk kebutuhan pabrik atau elevator masih didatangkan dari China.Produk baja yang tengah menjalani proses usulan notifikasi itu meliputi, baja profil yang akan dilindungi empat SNI, Bj.LTE, beton pratekan (tiga SNI), penyambung pipa, dan tali kawat baja (dua SNI).Produk itu akan menyusul enam produk yang telah mendapat perlindungan SNI Wajib. Yaitu, baja tulangan beton (tiga SNI), BjLS/HRC/BJ.Las, kabel listrik (lima SNI), kompor gas LPG, tabung gas LPG, dan Bj.D.Putu mengatakan pemberlakuan SNU Wajib ini karena jumlah impor kabel China akan cenderung meningkat. "Saya tidak hapal angkanya, tapi meningkat terus trennya," ujarnya.Dia menjelaskan, produk tersebut sebenarnya telah memiliki standar, tapi sifatnya hanya sukarela. Sehingga kontraktor bisa melakukan pemasangan kabel jenis apapun tanpa pengawasan ketat PT PLN (Persero) sebagai pengguna. "Kalau dulu PLN mengontrol kualitas, sekarang tidak. Semua bisa beli kabel tak ber-SNI dan memasang di rumahnya. Itu bahaya," tuturnya.Nantinya, setelah lima produk itu telah mengantongi SNI Wajib. Maka Kementerian Perindustrian akan menyusul empat produk lainnya yang saat ini tengah menjalani proses pembahasan. Yaitu, pipa baja (empat SNI), penyambung pipa (dua SNI), Bj.KU, dan kawat potong.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kementerian Perindustrian usulkan lima SNI wajib produk baja
JAKARTA. Kementerian Perindustrian mengusulkan notifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk baja. Kebijakan ini untuk menciptakan persaingan sehat antara produksi dalam negeri dengan produk baja impor yang mudah masuk ke pasar domestik.Direktur Industri Material Dasar Logam Ditjen Basis Industri Manufaktur Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, SNI wajib ini untuk melindungi produk dalam negeri dan konsumen. "Ini era perdagangan bebas, jadi produk impor bisa masuk lebih mudah," katanya, Jumat (11/11).Apalagi, lanjutnya, produsen dalam negeri menginginkan adanya kepastian pemasaran produk di tengah masuknya kabel impor. Selama ini, dia bilang jenis kabel khusus untuk kebutuhan pabrik atau elevator masih didatangkan dari China.Produk baja yang tengah menjalani proses usulan notifikasi itu meliputi, baja profil yang akan dilindungi empat SNI, Bj.LTE, beton pratekan (tiga SNI), penyambung pipa, dan tali kawat baja (dua SNI).Produk itu akan menyusul enam produk yang telah mendapat perlindungan SNI Wajib. Yaitu, baja tulangan beton (tiga SNI), BjLS/HRC/BJ.Las, kabel listrik (lima SNI), kompor gas LPG, tabung gas LPG, dan Bj.D.Putu mengatakan pemberlakuan SNU Wajib ini karena jumlah impor kabel China akan cenderung meningkat. "Saya tidak hapal angkanya, tapi meningkat terus trennya," ujarnya.Dia menjelaskan, produk tersebut sebenarnya telah memiliki standar, tapi sifatnya hanya sukarela. Sehingga kontraktor bisa melakukan pemasangan kabel jenis apapun tanpa pengawasan ketat PT PLN (Persero) sebagai pengguna. "Kalau dulu PLN mengontrol kualitas, sekarang tidak. Semua bisa beli kabel tak ber-SNI dan memasang di rumahnya. Itu bahaya," tuturnya.Nantinya, setelah lima produk itu telah mengantongi SNI Wajib. Maka Kementerian Perindustrian akan menyusul empat produk lainnya yang saat ini tengah menjalani proses pembahasan. Yaitu, pipa baja (empat SNI), penyambung pipa (dua SNI), Bj.KU, dan kawat potong.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News