JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI). Untuk menyelesaikan aset TNI yang banyak dikuasai oleh pihak lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana untuk melakukan sertifikasi aset tanah TNI. Tapi, rencana kementerian itu masih menemui masalah. Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa tidak mempunyai anggaran untuk melakukan kegiatan sertifikasi tersebut. Makanya, Kemenhan akan mengajukan anggaran lagi untuk mendukung program ini. “Kita ajukan di APBN Perubahan Tahun 2010,” ujar Menhan di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (22/2). Sayangnya, dia belum mau mengungkapkan besaran anggaran yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan itu. Pada tahun lalu Kemenhan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,6 miliar. Upaya sertifikasi ini penting dilakukan oleh Kementerian untuk melindungi aset milik negara itu dari gugatan. Pasalnya, kebanyak aset pemerintah bermasalah dengan bukti kepemilikan. Akibatnya, pemerintah sering menghadapi gugatan dari masyarakat di pengadilan. Untuk melakukan sertifikasi, Kemenhan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan tanah pada Desember 2008 lalu. Wakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsuddin menyatakan, penyelesaian sertifikasi hanya bergerak kurang dari sepuluh persen dari jumlah yang tersisa. Jika pada 2008 diakui ada 3,6 juta hektare tanah dan baru sepuluh persennya yang bersertifikat, berarti masih tersisa sekitar tiga juta hektare tanah lainnya yang belum bersertifikat.
Kementerian Pertahanan Minta Anggaran Sertifikasi Aset TNI
JAKARTA. Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan aset Tentara Nasional Indonesia (TNI). Untuk menyelesaikan aset TNI yang banyak dikuasai oleh pihak lain, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana untuk melakukan sertifikasi aset tanah TNI. Tapi, rencana kementerian itu masih menemui masalah. Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro mengatakan bahwa tidak mempunyai anggaran untuk melakukan kegiatan sertifikasi tersebut. Makanya, Kemenhan akan mengajukan anggaran lagi untuk mendukung program ini. “Kita ajukan di APBN Perubahan Tahun 2010,” ujar Menhan di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Senin (22/2). Sayangnya, dia belum mau mengungkapkan besaran anggaran yang sudah diajukan ke Kementerian Keuangan itu. Pada tahun lalu Kemenhan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 3,6 miliar. Upaya sertifikasi ini penting dilakukan oleh Kementerian untuk melindungi aset milik negara itu dari gugatan. Pasalnya, kebanyak aset pemerintah bermasalah dengan bukti kepemilikan. Akibatnya, pemerintah sering menghadapi gugatan dari masyarakat di pengadilan. Untuk melakukan sertifikasi, Kemenhan bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani kerja sama untuk menyelesaikan permasalahan tanah pada Desember 2008 lalu. Wakil Menhan Letjen Sjafrie Sjamsuddin menyatakan, penyelesaian sertifikasi hanya bergerak kurang dari sepuluh persen dari jumlah yang tersisa. Jika pada 2008 diakui ada 3,6 juta hektare tanah dan baru sepuluh persennya yang bersertifikat, berarti masih tersisa sekitar tiga juta hektare tanah lainnya yang belum bersertifikat.