JAKARTA. Anda berencana mengurus izin usaha perkebunan? Bersiaplah menghadapi kerepotan. Jika saat ini izin usaha perkebunan (IUP) bisa langsung diperoleh dari kepala daerah, kelak Anda harus mengurusnya sampai ke pemerintah pusat. Inilah salah satu poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedoman IUP yang kini masuk dalam tahap finalisasi dan siap terbit bulan Desember tahun 2012 ini. Meski pemerintah tak mencabut kewenangan daerah dalam penerbitan IUP, draf revisi aturan itu menyebutkan: izin usaha perkebunan yang akan keluar harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan). Bila rekomendasi belum keluar, daerah belum bisa menerbitkan IUP.
Kementerian Pertanian akan tentukan izin kebun
JAKARTA. Anda berencana mengurus izin usaha perkebunan? Bersiaplah menghadapi kerepotan. Jika saat ini izin usaha perkebunan (IUP) bisa langsung diperoleh dari kepala daerah, kelak Anda harus mengurusnya sampai ke pemerintah pusat. Inilah salah satu poin penting dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26/2007 tentang Pedoman IUP yang kini masuk dalam tahap finalisasi dan siap terbit bulan Desember tahun 2012 ini. Meski pemerintah tak mencabut kewenangan daerah dalam penerbitan IUP, draf revisi aturan itu menyebutkan: izin usaha perkebunan yang akan keluar harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kemtan). Bila rekomendasi belum keluar, daerah belum bisa menerbitkan IUP.