Kementerian PKP Matangkan Hibah Lahan Meikarta untuk Hunian MBR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mematangkan skema hibah lahan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Pemerintah menegaskan pentingnya kepastian hukum dan tata kelola dalam proses hibah tersebut agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan pihaknya tengah membahas skema tata kelola hibah lahan dari Lippo Group agar proses penyerahan aset kepada negara dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.


Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Imunitas Patriot Bond Tak Seluas Program Tax Amnesty

"Kami datang ke sini untuk berdiskusi bagaimana tata kelola untuk hibah dari Lippo yaitu lahan di Meikarta untuk negara sesuai dengan tata kelola yang benar," kata Maruarar usai bertemu Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani, Kepala BP BUMN Dony Oskaria, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah aspek strategis pengembangan apartemen subsidi di Meikarta, mulai dari mekanisme hibah lahan, percepatan proses due diligence legalitas tanah oleh Danantara, penunjukan BUMN pelaksana proyek, hingga penetapan harga jual unit hunian subsidi.

Menurut Ara sapaan akrab Maruarar, pemerintah mengkaji berbagai alternatif mekanisme hibah yang tetap mengedepankan aspek legalitas, keamanan, serta kemanfaatan bagi masyarakat. 

Masukan dari BPKP, Kementerian Keuangan, Danantara, dan pihak terkait menjadi dasar dalam menentukan skema yang paling tepat.

Ara menyebut, BPKP menawarkan dua alternatif mekanisme hibah, yakni hibah melalui kementerian atau lembaga negara yang diteruskan ke BUMN, serta hibah langsung dari swasta kepada BUMN dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Setelah mempertimbangkan aspek hukum, kecepatan pelaksanaan, dan tata kelola, pemerintah memilih skema hibah melalui negara. 

Nantinya, lahan Meikarta akan diserahkan terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebelum diteruskan kepada Danantara dan BUMN pelaksana proyek.

Sementara itu, Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan pihaknya mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam memastikan proses hibah berjalan sesuai prosedur dan prinsip kehati-hatian.

"Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya atas masukan dan kerja sama yang baik dari Kementerian PKP, BPKP, BP BUMN, Pak James dan Kementerian Keuangan sehingga rencana hibah ini dapat berjalan dengan baik dan aman sesuai prosedur yang berlaku," kata Rosan.

Ia menambahkan, program apartemen subsidi di Meikarta memiliki dampak sosial yang besar karena membuka akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau.

Diketahui sebelumnya, Ara menegaskan pemerintah mendorong pengembangan hunian vertikal yang terjangkau, khususnya di kawasan penyangga Jakarta. 

Menurutnya, rumah susun subsidi menjadi solusi penting untuk mengatasi backlog perumahan sekaligus keterbatasan lahan di kawasan perkotaan.

Hunian vertikal dinilai semakin relevan di wilayah dengan kebutuhan rumah tinggi dan harga tanah yang terus meningkat, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca Juga: Presiden Prabowo Kunker ke Jawa Timur, Resmikan Infrastruktur dan Hadiri Munas NU

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News