Kementerian PKP Sebut SLIK Kendala KPR Subsidi, Begini Respons OJK



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menilai sistem layanan informasi keuangan (SLIK) menjadi salah satu kendala utama dalam penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Menteri PKP, Maruarar Sirait, mengatakan temuan di lapangan menunjukkan banyak calon debitur gagal mengakses pembiayaan rumah subsidi akibat catatan kredit kecil dalam SLIK. Kondisi ini dinilai menghambat upaya pemerintah memperluas kepemilikan rumah bagi kelompok masyarakat bawah.

“Masalah ini membuat masyarakat tidak bisa mengakses rumah subsidi, padahal pembiayaan FLPP sangat dibutuhkan,” ujar Maruarar usai rapat dengan OJK dan asosiasi pengembang di kantor OJK, Jakarta, Senin (13/4/2026).


Baca Juga: Percepat Program Perumahan Rakyat, Menteri PKP Siapkan 10 Kota Baru

Menurut Maruarar, berbagai insentif yang telah diberikan pemerintah seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan kemudahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), agar tidak lagi menjadi hambatan utama. Kendati demikian, tantangan kini bergeser ke aspek pembiayaan, khususnya dalam proses penilaian kredit melalui SLIK.

Ia menambahkan, persoalan ini paling dirasakan oleh kelompok pekerja informal seperti buruh, nelayan, dan pedagang kecil yang kerap terkendala riwayat kredit bernilai kecil, tetapi berdampak pada kelayakan pinjaman.

Menanggapi hal tersebut, OJK melakukan penyesuaian kebijakan untuk mendukung percepatan akses pembiayaan perumahan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan dalam kebijakan terbaru SLIK hanya akan menampilkan catatan kredit di atas Rp1 juta.

“Kami memutuskan SLIK yang ditampilkan hanya untuk catatan kredit di atas Rp1 juta, sebagai hasil evaluasi dan diskusi yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” ujarnya.

Baca Juga: Kementerian PKP dan BP BUMN Siapkan Aset BUMN untuk Hunian Masyarakat

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan data pelunasan kredit menjadi maksimal H+3 agar proses verifikasi di perbankan lebih efisien. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat persetujuan kredit bagi calon debitur KPR subsidi.

OJK juga membuka akses data SLIK bagi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mempercepat penyaluran pembiayaan. Di sisi lain, regulator tengah menyiapkan perombakan aturan SLIK secara lebih menyeluruh yang ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026 guna mendukung program pembangunan 3 juta rumah.

“Kami mendukung penuh program 3 juta rumah dan akan terus menyesuaikan kebijakan agar akses pembiayaan semakin luas,” kata Friderica.

Pemerintah berharap langkah ini dapat memperluas akses KPR subsidi bagi MBR. Namun, implementasi di lapangan terutama oleh perbankan sebagai penyalur kredit akan menjadi faktor penentu efektivitas kebijakan tersebut.

Baca Juga: Kementerian PKP Bidik Kelas Menengah, Rusun di Aset BUMN Disiapkan di Kota Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News