Kementerian PKP Siapkan Recycle KPR, Percepat Penyaluran 80.000 Rumah Subsidi MBR



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan skema recycle atau daur ulang kredit pemilikan rumah (KPR) yang menjadi aset perbankan akibat kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). 

Skema ini disiapkan untuk mempercepat penyaluran kembali rumah subsidi kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Roberia, mengatakan draf Peraturan Menteri (Permen) yang menjadi dasar pelaksanaan recycle KPR telah selesai disusun dan selanjutnya akan diajukan untuk proses harmonisasi.


Baca Juga: Perpres KDKMP Terbit, Pemerintah Percepat Operasional Koperasi Desa Merah Putih

“Draft Permennya sudah selesai dari kami. Selanjutnya kami akan mengajukan harmonisasi ke Kementerian Hukum. Mudah-mudahan prosesnya cepat, karena sudah mendekati akhir tahun,” ujar Roberia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (24/9/2026). 

Roberia mengatakan, potensi rumah yang dapat masuk dalam skema recycle tersebut berada di kisaran 70.000-80.000 unit. Rumah yang kosong akibat persoalan pada kredit sebelumnya dapat dimanfaatkan kembali untuk MBR lain yang masih membutuhkan hunian.

Menurut Roberia, rumah yang masuk dalam skema recycle harus diperbaiki terlebih dahulu sebelum disalurkan kepada penerima baru. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pengembang maupun bank yang menguasai aset.

Roberia menambahkan, apabila rumah tersebut akan didaur ulang untuk pemilik baru atau penerima KPR baru dari kalangan MBR, kondisi rumah harus dipastikan kembali layak untuk dihuni.

Sementara itu, sebelumnya Komisaris BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan terdapat potensi aset yang dapat didaur ulang sekitar 82.000 unit rumah.

Heru menjelaskan, aset tersebut berasal dari perbankan dan berpotensi dapat disalurkan kepada MBR. 

“Tadi ada usulan recycle, ini sudah ongoing untuk regulasinya dengan Kementerian PKP. BP Tapera juga sudah siap, ada potensi 82 ribuan itu yang bisa di-recycle,” ujar Heru usai rapat evaluasi kinerja dan strategi penyaluran rumah subsidi bersama Kementerian PKP di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (21/9/2026). 

Heru mengatakan, jika skema tersebut dapat direalisasikan hingga akhir tahun, tambahan rumah tersebut dapat meningkatkan capaian realisasi rumah subsidi. Selain skema recycle, BP Tapera juga memiliki skema rusun.

Heru menjelaskan, potensi recycle tersebut berasal dari aset perbankan, khususnya bank-bank Himbara. Aset KPR yang masuk kategori NPL ditarik kembali ke bank untuk kemudian dibiayai kembali kepada penerima baru dengan identitas rumah yang baru.

Heru menambahkan, rumah yang masuk dalam skema recycle akan dijual dengan harga saat ini setelah melalui proses perbaikan. Hal tersebut dilakukan agar rumah yang disalurkan kembali berada dalam kondisi layak.

“Harganya harga sekarang dong. Kan ada proses untuk perbaikan. (Masyarakat) enggak mungkin mau kalau as it is (seadanya) gitu ‘kan,” tutup Heru.

Baca Juga: Menhut Klaim Hotspot Karhutla di Enam Provinsi Turun, Kalteng Justru Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News