KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesarRp 109 miliar di Sumenep, Jawa Timur. Menteri PKP Maruarar Sirait mengklaim hal itu ditemukan Irjen PKP saat melakukan sidak langsung ke sejumlah rumah di Sumenep yang direnovasi dengan dana BSPS pada Senin (28/4) lalu. "Kami menemukan ada penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar Rp 109 miliar di Sumenep itu dan sekarang sudah masuk proses hukum," ujar Ara dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/4).
Kementerian PKP Temukan Penyalahgunaan Bantuan BSPS Rp 109 Miliar di Sumenep
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menemukan penyalahgunaan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebesarRp 109 miliar di Sumenep, Jawa Timur. Menteri PKP Maruarar Sirait mengklaim hal itu ditemukan Irjen PKP saat melakukan sidak langsung ke sejumlah rumah di Sumenep yang direnovasi dengan dana BSPS pada Senin (28/4) lalu. "Kami menemukan ada penyalahgunaan dana BSPS dalam jumlah besar Rp 109 miliar di Sumenep itu dan sekarang sudah masuk proses hukum," ujar Ara dalam Raker Bersama Komisi V DPR RI, Rabu (30/4).