Kementerian PU: Butuh Rp 73,98 Triliun untuk Penanganan Bencana Aceh-Sumatera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk penanganan bencana untuk tiga wilayah yang terdampak mencapai Rp 73,98 triliun atau hampir Rp 74 triliun pada tahun anggaran 2025-2028.

Menteri PU Dody Hanggodo merinci, alokasi anggaran tersebut akan dibagi ke dalam dua pos utama. Sebanyak Rp 4,84 triliun dialokasikan untuk kegiatan tanggap darurat, sedangkan porsi terbesar yakni Rp 69,14 triliun diperuntukkan bagi kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab dan Rekon).

"Sebagai informasi dari hasil renduk dan renstra kami, total indikasi penanganan kebutuhan anggaran penanganan bencana tahun 2025-2028 hampir Rp 74 triliun," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1).


Baca Juga: Kemenhub: Kebutuhan Anggaran Pasca Bencana Capai Rp 1,47 Triliun pada 2026-2028

Dalam paparannya, anggaran tersebut dibagi ke tiga provinsi yang mengalami bencana banjir dan longsor parah pada akhir tahun 2025 lalu.

Pertama, provinsi Aceh mendapatkan alokasi anggaran paling jumbo sebesar Rp 39,89 triliun. Adapun anggaran ini bakal digunakan untuk penanganan infrastruktur Sumber Daya Air (SDA), bidang Cipta Karya, dan bidang Prasarana Strategis.

Kedua, provinsi Sumatra Barat dirancang agar mendapat alokasi penanganan bencana sebesar Rp 18,88 triliun, terakhir untuk Provinsi Sumatra Utara dianggarkan sebesar Rp 15,21 triliun.

Dody mengungkapkan, pada tahun 2025, anggaran tanggap darurat yang sudah terserap mencapai Rp 576 miliar. Namun, kebutuhan dana mendesak masih sangat besar untuk tahun berjalan 2026.

"Pada tahun 2026 ini kami masih membutuhkan anggaran untuk tanggap darurat sebesar Rp 4,27 triliun," jelasnya.

Baca Juga: Prabowo Putuskan Ikut Iuran Anggota Dewan Perdamaian Besutan Trump

Selanjutnya: Kantongi Lisensi, Solusi Sinergi (WIFI) Siap Luncurkan IRA Internet Rakyat

Menarik Dibaca: Tren Warna Biru 2026 dari Dulux, Ini Manfaatnya untuk Hunian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News