Kementerian PU Lemah soal PNBP



JAKARTA. Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tahun 2009 akhirnya mendapat opini wajar dengan pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selama tiga tahun berturut-turut, sejak 2006 hingga 2008, BPK selalu mencap disclaimer atau tidak memberikan pendapat atas laporan keuangan Kementerian PU.Dengan status opini baru ini berarti Laporan Keuangan Kementerian PU sudah menyajikan secara wajar semua hal yang bersifat material. Sementara, laporan posisi keuangan Kementerian PU per 31 Desember 2009 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal itu juga sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. "Kecuali untuk dampak penyesuaian tentang pencatatan dan pelaporan persediaan serta penilaian aset tetap," kata Anggota BPK IV Ali Masykur Musa, Selasa (29/6) lalu.Menurut Ali, pengecualian yang BPK buat dalam audit itu di antaranya menyangkut kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan ketidapatuhan dalam peraturan perundangan. Kelemahan itu, misalnya, prosedur dan pelaksanaan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Kemudian, penyajian belum berdasarkan sistem pencatatan pelaporan yang baik, sistem pencatatan dan pelaporan aset tetap tak memadai, serta aset tetap belum disajikan berdasar harga wajar.Contoh, BPK menemukan PNBP Kementerian PU yang belum dipungut sebesar Rp 394,16 juta. Lalu, PNBP Badan Layanan Umum Badan Pengatur Jalan Tol (BU BPJT) sebanyak Rp 12,5 miliar belum disetor ke kas negara. Tapi, "Itu tak masalah karena belum dipungut," ujar Ali.BPK juga menemukan barang milik negara digunakan oleh pihak lain belum sesuai tugas, pokok, dan fungsinya serta kelebihan pembayaran 15 paket pekerjaan jasa konsultasi dan empat kegiatan di delapan satuan kerja Kementerian PU yang tak sesuai kontrak. Ada pula aset tetap berupa tanah yang belum bersertifikat dan 179 aset tidak didukung bukti kepemilikan sah. "Kalau ada aset negara dipakai oleh pihak yang tak berhak saya minta untuk ditarik," tegas Menteri PU Djoko Kirmanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi