KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pembangunan Infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan Pemerintah dapat menimbulkan potensi terjadinya sengketa konstruksi dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan besarnya jumlah nilai paket pekerjaan dan juga kurangnya pengetahuan terhadap berbagai aspek dalam kontrak konstruksi. "Setelah penandatanganan kontrak kerja konstruksi seharusnya menjadi solusi bagi Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi bukan justru menjadi permasalahan yang sering kali menjadi masalah tidak berujung," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Syarif Burhanuddin, dalam siaran persnya, Senin (20/08). Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian PU-Pera dorong penyelesaian persoalan konstruksi lewat Dewan Sengketa
KONTAN.CO.ID - YOGYAKARTA. Pembangunan Infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan Pemerintah dapat menimbulkan potensi terjadinya sengketa konstruksi dalam pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan besarnya jumlah nilai paket pekerjaan dan juga kurangnya pengetahuan terhadap berbagai aspek dalam kontrak konstruksi. "Setelah penandatanganan kontrak kerja konstruksi seharusnya menjadi solusi bagi Penyedia dan Pengguna Jasa Konstruksi bukan justru menjadi permasalahan yang sering kali menjadi masalah tidak berujung," kata Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Syarif Burhanuddin, dalam siaran persnya, Senin (20/08). Undang-Undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dengan salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.