JAKARTA. Anggaran pemerintah di 2015 sebesar Rp 300 miliar untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang ada di luar peta terdampak, dikabarkan tidak akan dibayarkan. Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) masih menunggu kepastian anggaran tersebut yang akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Kepala Pusat Komunikasi Kementerian PU-Pera Djoko Mursito menyatakan belum mengetahui penolakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto. "Saya belum tahu, kami masih menunggu Perpres. Jika disetujui, bisa segera mungkin ditan datangani," jelas Djoko.
Kementerian PU-Pera menunggu Perpres Lapindo
JAKARTA. Anggaran pemerintah di 2015 sebesar Rp 300 miliar untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo yang ada di luar peta terdampak, dikabarkan tidak akan dibayarkan. Namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PU-Pera) masih menunggu kepastian anggaran tersebut yang akan diputuskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Penanganan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Kepala Pusat Komunikasi Kementerian PU-Pera Djoko Mursito menyatakan belum mengetahui penolakan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Andi Wijayanto. "Saya belum tahu, kami masih menunggu Perpres. Jika disetujui, bisa segera mungkin ditan datangani," jelas Djoko.