JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) meminta tambahan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan proyek infrastruktur sebanyak Rp 7 triliun. Penambahan tersebut akan diminta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjojono mengatakan, dalam APBN 2016, anggaran untuk pengadaan lahan hanya Rp 1,4 triliun. Dana tersebut dianggap kurang. Apalagi ada beleid pengadaan tanah yang baru, yakni Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan adanya beleid itu, proses pengadaan lahan yang saat ini sudah cepat menjadi semakin cepat. "Agar tak kurang kami akan minta tambahan dalam APBN- P nanti Rp 7 triliun," kata Taufik, kepada KONTAN, awal pekan ini.
Kementerian PU-Pera minta tambahan Rp 7 T
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) meminta tambahan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan proyek infrastruktur sebanyak Rp 7 triliun. Penambahan tersebut akan diminta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016. Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjojono mengatakan, dalam APBN 2016, anggaran untuk pengadaan lahan hanya Rp 1,4 triliun. Dana tersebut dianggap kurang. Apalagi ada beleid pengadaan tanah yang baru, yakni Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dengan adanya beleid itu, proses pengadaan lahan yang saat ini sudah cepat menjadi semakin cepat. "Agar tak kurang kami akan minta tambahan dalam APBN- P nanti Rp 7 triliun," kata Taufik, kepada KONTAN, awal pekan ini.