JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan semua Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi maupun kabupaten/kota, sudah berbentuk peraturan daerah (perda) di tahun ini. Sejauh ini, dari 491 Penyusunan RTRW di kabupaten/kota, masih terdapat 55 kabupaten/kota yang Penyusunan RTRW belum dijadikan perda. Sedangkan dari 33 provinsi, hanya sekitar 12 provinsi yang sudah menjadikannya Perda. Itu artinya, 21 provinsi lagi belum menjadikannya dalam bentuk perda. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam Santoso Ernawi menuturkan, kendalanya yaitu proses yang memang agak telat. "Kami menargetkan 55 kabupaten/kota dan 21 Provinsi itu pasti bisa (diperdakan)," ujarnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Menurutnya, biasanya proses menjadi perda lama, apalagi karena anggaran masih belum mencukupi sehingga menunggu tahun anggaran berikutnya. "Tapi kami sudah ingatkan segera diperdakan tahun ini,” imbuh Imam. Imam mengungkapkan, tidak semua daerah dapat bergerak cepat dalam menanggapi UU RTRW ini. Apalagi, salah satu kendala yang dihadapi provinsi atau kabupaten/kota yang belum rampung menyusun RTRW karena pihak pemda masih menuntaskan permasalahan kehutanan terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan adanya perubahan peruntukan.Lebih lanjut, dia bilang, jika perubahan peruntukan tersebut bukan di kawasan hutan tidak akan menjadi masalah. Namun, jika perubahan peruntukan wilayah tersebut berada di kawasan hutan prosesnya akan menjadi lebih lama karena terhambat dengan adanya UU Kehutanan. Karena itulah, Kementerian PU juga terus melakukan bimbingan teknis, pendampingan dan pengawasan terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang masih dalam proses revisi RTRW.Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan provinsi ini merupakan salah satu upaya adaptasi dan mitigasi yang telah dilakukan pemerintah dalam menghadapi fenomena perubahan iklim.Perubahan iklim telah membawa dampak ke berbagai sektor, tak terkecuali di bidang penataan ruang. Dampak perubahan iklim khususnya di bidang penataan ruang, antara lain memberikan dampak pada masyarakat dan permukiman, kegiatan sosial ekonomi serta ekosistem. Oleh karena itu, penataan ruang dipandang sebagai suatu instrumen dalam rangka mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Kementerian PU targetkan semua penyusunan RTRW berbentuk Perda di 2012
JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan semua Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi maupun kabupaten/kota, sudah berbentuk peraturan daerah (perda) di tahun ini. Sejauh ini, dari 491 Penyusunan RTRW di kabupaten/kota, masih terdapat 55 kabupaten/kota yang Penyusunan RTRW belum dijadikan perda. Sedangkan dari 33 provinsi, hanya sekitar 12 provinsi yang sudah menjadikannya Perda. Itu artinya, 21 provinsi lagi belum menjadikannya dalam bentuk perda. Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Imam Santoso Ernawi menuturkan, kendalanya yaitu proses yang memang agak telat. "Kami menargetkan 55 kabupaten/kota dan 21 Provinsi itu pasti bisa (diperdakan)," ujarnya, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Menurutnya, biasanya proses menjadi perda lama, apalagi karena anggaran masih belum mencukupi sehingga menunggu tahun anggaran berikutnya. "Tapi kami sudah ingatkan segera diperdakan tahun ini,” imbuh Imam. Imam mengungkapkan, tidak semua daerah dapat bergerak cepat dalam menanggapi UU RTRW ini. Apalagi, salah satu kendala yang dihadapi provinsi atau kabupaten/kota yang belum rampung menyusun RTRW karena pihak pemda masih menuntaskan permasalahan kehutanan terlebih dahulu. Hal ini terkait dengan adanya perubahan peruntukan.Lebih lanjut, dia bilang, jika perubahan peruntukan tersebut bukan di kawasan hutan tidak akan menjadi masalah. Namun, jika perubahan peruntukan wilayah tersebut berada di kawasan hutan prosesnya akan menjadi lebih lama karena terhambat dengan adanya UU Kehutanan. Karena itulah, Kementerian PU juga terus melakukan bimbingan teknis, pendampingan dan pengawasan terhadap provinsi dan kabupaten/kota yang masih dalam proses revisi RTRW.Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan provinsi ini merupakan salah satu upaya adaptasi dan mitigasi yang telah dilakukan pemerintah dalam menghadapi fenomena perubahan iklim.Perubahan iklim telah membawa dampak ke berbagai sektor, tak terkecuali di bidang penataan ruang. Dampak perubahan iklim khususnya di bidang penataan ruang, antara lain memberikan dampak pada masyarakat dan permukiman, kegiatan sosial ekonomi serta ekosistem. Oleh karena itu, penataan ruang dipandang sebagai suatu instrumen dalam rangka mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.