Kementerian PUPR Ajak Investor Jepang Berinvestasi di Proyek IKN Lewat Skema KPBU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini lantaran sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Untuk itu pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti menjelaskan tahap pertama Pembangunan IKN akan berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 ha. 


Baca Juga: Waskita Karya (WSKT) Optimistis Bisa Selesaikan Proyek di IKN

“Dari luas tersebut 49% di antaranya (3.271 ha) akan dipertahankan sebagai kawasan hutan," kata Diana dalam keterangan resminya, Selasa (7/3). 

Wilayah Perencanaan KIPP (WP-I) dibagi menjadi 3 (tiga) zona, yaitu Zona 1A (Pemerintahan Inti). Zona 1B (Pemerintahan-Pendidikan-Perumahan), dan Zona 1C (Pemerintahan - Kesehatan - Perumahan). Seluruh pembangunan konstruksi dilakukan dengan memanfaatkan Building Information Modeling (BIM) dan Geographic Information System (GIS). 

Ia mengatakan pembangunan infrastruktur IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR untuk tahap awal 2022- 2024 terdiri dari sekitar 63 proyek konstruksi dengan total biaya USD 4,5 miliar atau Rp 62 triliun yang seluruhnya berasal dari anggaran pemerintah. 

“Hingga minggu ke-2 Februari 2023, beberapa proyek yang sudah terkontrak dengan total biaya USD1,58 miliar,” jelasnya. 

Baca Juga: Progres Infrastruktur Dasar IKN Bisa Selesai Tahun Ini

Pada kesempatan yang sama, Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga menyampaikan detail pembangunan IKN yang meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan dan zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta fasilitas utama pemerintahan.

Adapun pembangunan IKN juga dilakukan dengan memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .