KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk itu pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, Jepang pada Selasa (28/2).
Kementerian PUPR Ajak Investor Jepang untuk Berinvestasi di IKN Nusantara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk itu pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OIKN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengelolaan IKN. OIKN akan mendukung penuh para investor yang akan bergabung membangun IKN melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam acara Komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, Jepang pada Selasa (28/2).