KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pembentukan satuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Presiden No. 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 22 September 2017 lalu. M. Natsir, Staf AHli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi mengatakan, tim tersebut beranggotakan pejabat internal Kementerian (PUPR). Setelah terbentuk, satuan tugas tersebut akan segera bekerja mengindentifikasi aturan penghambat investasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Jumat (17/11) kami sebenarnya sudah menjadwalkan untuk rapat, tapi karena ada rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, kami tunda dulu rapat identifikasinya," katanya akhir pekan kemarin.
Kementerian PUPR bentuk satgas percepatan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Pembentukan satuan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Presiden No. 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 22 September 2017 lalu. M. Natsir, Staf AHli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi mengatakan, tim tersebut beranggotakan pejabat internal Kementerian (PUPR). Setelah terbentuk, satuan tugas tersebut akan segera bekerja mengindentifikasi aturan penghambat investasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Jumat (17/11) kami sebenarnya sudah menjadwalkan untuk rapat, tapi karena ada rapat koordinasi di Kantor Menko Perekonomian, kami tunda dulu rapat identifikasinya," katanya akhir pekan kemarin.