KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada tanggal 16 Maret 2023. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjadja menyampaikan, pihaknya telah bersurat dan menyampaikan usulan anggaran Rp 14,6 triliun untuk pelaksanaan Inpres di tahap awal. Endra menjelaskan, pada tahap awal akan ada 573 paket pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jalan daerah. Dari jumlah tersebut, 276 paket pekerjaan rencananya akan dilakukan melalui lelang (tender), 269 paket pekerjaan dengan e-katalog, dan 28 paket melalui pendekatan repeat order (RO).
Kementerian PUPR Berharap Kemenkeu Segera Cairkan Anggaran Perbaikan Jalan Daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 3 tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah pada tanggal 16 Maret 2023. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjadja menyampaikan, pihaknya telah bersurat dan menyampaikan usulan anggaran Rp 14,6 triliun untuk pelaksanaan Inpres di tahap awal. Endra menjelaskan, pada tahap awal akan ada 573 paket pekerjaan pembangunan dan/atau peningkatan jalan daerah. Dari jumlah tersebut, 276 paket pekerjaan rencananya akan dilakukan melalui lelang (tender), 269 paket pekerjaan dengan e-katalog, dan 28 paket melalui pendekatan repeat order (RO).