Kementerian PUPR Dorong Peningkatan Penyediaan Hunian Vertikal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) mendorong para pemangku kepentingan bidang perumahan membangun hunian vertikal sebagai tempat tinggal khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah di perkotaan.

Hal ini karena semakin padatnya kawasan perkotaan memerlukan solusi yang tepat dan cepat agar menjadi lebih layak dan nyaman untuk dihuni.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, Indonesia termasuk negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia. Pertumbuhan penduduk mendorong urbanisasi serta tumbuhnya kota kecil dan sedang di seluruh Indonesia.


Sedangkan untuk kota-kota besar dan daerah peri urban akan membentuk mega urban, di mana pada tahun 2045, masyarakat yang tinggal di perkotaan meningkat menjadi 72,8%. Diperkirakan, hampir 90% penduduk Jawa tinggal di perkotaan.

“Program dan dukungan yang telah dilakukan dalam akselerasi pembangunan hunian vertikal atau rumah susun (rusun) merupakan salah satu kunci dalam menanggulangi urban sprawl atau perluasan kota yang belum terkontrol dan salah satu solusi penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” kata Iwan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8).

Baca Juga: Kementerian PUPR Tender Pembangunan Jalan Tol IKN Senilai Rp 3,6 Triliun

Iwan menyampaikan, program dan dukungan yang telah dilakukan Kementerian PUPR antara lain pembangunan rusun melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU merupakan salah satu langkah kolaboratif yang dilakukan oleh Kementerian PUPR dalam menjalankan amanat penyediaan perumahan dengan meningkatkan partisipasi pihak swasta di dalamnya.

Kementerian PUPR juga mendorong pemberlakuan dan penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG). SKBG merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rusun (sarusun) di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.

Konsep SKBG sarusun muncul sejak terbitnya UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang kemudian substansinya tetap diadopsi dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Dalam pelaksanaannya dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai pihak baik Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maupun pihak swasta" ujar Iwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari