KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan. Program tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem. Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan berlanjut pada 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.
Kementerian PUPR Dukung Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan. Program tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem. Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan berlanjut pada 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.