KONTAN.CO.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendukung program percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia melalui pembangunan infrastruktur permukiman dan perumahan. Program tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dalam mendukung program tersebut, Kementerian PUPR mendapat tugas untuk melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan anggaran bidang PUPR; menyiapkan ketersediaan air bersih, sanitasi, dan penataan lingkungan; memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru serta relokasi permukiman bagi keluarga miskin ekstrem. Sebagai langkah awal, Kementerian PUPR akan melakukan penataan kawasan secara terpadu di 35 kabupaten/kota prioritas pada 2021 dan berlanjut pada 212 kabupaten/kota pada 2022 hingga mencapai keseluruhan 514 kabupaten/kota secara nasional pada 2023-2024.

Untuk mempercepat penataan, Kementerian PUPR bekerjasama dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, penanganan kemiskinan ekstrem Kementerian PUPR dilaksanakan melalui program integrasi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya dengan Ditjen Perumahan. Tujuan dari pengintegrasian itu berguna agar program tepat sasaran serta berjalan efisien. “Program penghapusan kemiskinan yang ditetapkan masuk kategori wilayah ekstrem dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sehingga tepat sasaran, efektif dan efisien,” kata Basuki.