Kementerian PUPR ingin beri peran kontraktor kecil



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstrunsi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Putut Marhayudi, berkata esensi dari penerapan Peraturan Menteri PUPR 07/PRT/M/2019 mengenai Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, berusaha memberi peran lebih besar pada badan usaha berkualifikasi kecil. Sebagai informasi, Kementerian PUPR melahirkan Permen PUPR 07/PRT/M/2019 yang mengatur tentang pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata nilai pengadaan dan kompetitif.

Baca Juga: Uji beban jalan tol layang Jakarta-Cikampek II dilakukan hingga akhir Oktober 2019 Ditemui dalam acara diskusi fokus grup Kadin Indonesia bidang konstruksi dan infrastruktur, Putut membeberkan jika proyek konstruksi saat ini masih didominasi oleh BUMN daripada swasta. Karena kondisi tersebut, tak jarang pihak swasta mengajukan kritik keberatan karena menganggap BUMN terlalu eksklusif. "Secara filosofis, keberadaan Permen nomor 07 ini ingin mengangkat badan usaha berkualifikasi kecil agar lebih berperan aktif dalam mengikuti tender saat ada paket pekerjaan, konstruksi dan jasa konsultasi," jelas Putut kepada Kontan di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Selasa (24/9). Dirinya melanjutkan, saat ini sebanyak 132.000 kontraktor yang ada di Indonesia, sebesar 70% masuk dalam kategori kualifikasi kecil. Sementara kategori kontraktor kualifikasi menengah sebesar 12%, dan sisanya kontraktor dengan kualifikasi besar.

Baca Juga: Pembangunan jalan tol Semarang-Demak dapat jaminan dari PII Putut menjelaskan, kualifikasi tersebut diukur dari performa penjualan tahunan kontraktor swasta, kekayaan bersih yang didapat,hingga ketersediaan SDM dan peralatan. Untuk menggandeng kontraktor berkualifikasi kecil tersebut, pihaknya mengubah segmentasi pemaketan dalam pekerjaan konstruksi dengan aturan, pihak kontraktor kualifikasi kecil dapat mengambil tender proyek maksimal senilai Rp 10 miliar. Sebelumnya peraturan hanya membatasi sevesar Rp 2,5 miliar. Untuk kontraktor menengah, melalui Permen 07 tahun 2019 dapat terlibat dalam proyek senilai Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar dari jumlah Rp 2,5 miliar sampai Rp 50 miliar.


Baca Juga: Adhi Commuter Garap Proyek Baru premium Sedangkan kontraktor besar, terlibat dalam proyek di atas Rp 100 miliar, dari yang hanya berjumlah Rp 50 miliar. "Jelas kami berusaha membuat iklim bisnis konstruksi yang lebih positif. Sebab semua pihak akan digandeng. Tentu jika mereka kompeten," tandas Putut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini