KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan investor asing untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus berbentuk badan usaha. Artinya nantinya tidak boleh ada investor asing yang mendirikan BUJK dengan modal perorangan. Selain itu badan usaha asing itu juga harus berskala besar dan sama dengan jenis usaha BUJK di Indonesia. Baca Juga: Terhambat aturan PMA, 500 badan usaha jasa konstruksi berpotensi mati
Kementerian PUPR: Investor asing sektor jasa konstruksi wajib berbentuk badan usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan investor asing untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus berbentuk badan usaha. Artinya nantinya tidak boleh ada investor asing yang mendirikan BUJK dengan modal perorangan. Selain itu badan usaha asing itu juga harus berskala besar dan sama dengan jenis usaha BUJK di Indonesia. Baca Juga: Terhambat aturan PMA, 500 badan usaha jasa konstruksi berpotensi mati