Kementerian PUPR: Investor asing sektor jasa konstruksi wajib berbentuk badan usaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan investor asing untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) harus berbentuk badan usaha.

Artinya nantinya tidak boleh ada investor asing yang mendirikan BUJK dengan modal perorangan. Selain itu badan usaha asing itu juga harus berskala besar dan sama dengan jenis usaha BUJK di Indonesia.

Baca Juga: Terhambat aturan PMA, 500 badan usaha jasa konstruksi berpotensi mati


"Kriteria Penanaman Modal Asing (PMA) berbentuk BUJK," ujar Kepala Sub Bidang Usaha Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Suwanto, Rabu (9/10).

Selain itu beleid tersebut juga mengatur mengenai aturan tenaga kerja asing. BUJK PMA wajib mempekerjakan tenaga kerja Indonesia untuk menjadi pendamping.

Pada Permen PUPR juga diatur mengenai masalah pekerjaan yang dikerjakan oleh BUJK. Dalam masa izinnya, BUJK PMA wajib melakukan satu kali jasa konstruksi.

"Wajib memiliki paling sedikit satu pekerjaan jasa konstruksi dalam masa periode tiga tahun," terang Suwanto.

Suwanto menegaskan aturan investasi oleh badan usaha merupakan amanat dari Undang Undang (UU). UU mengenai jasa konstruksi mengatur PMA harus melalui badan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi