Kementerian PUPR: Likuidasi Taperum ditargetkan rampung akhir September 2020



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang berlakunya program Tabungan Perumahan Rakyat, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terus melakukan persiapan.

Tabungan serupa sebelumnya sudah pernah dibuat sejak lama, tabungan itu diurus oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) dan menarik iuran Tabungan Perumahan PNS (Taperum).

Sebelum BP Tapera berdiri, pemerintah perlu melikuidasi Bapertarum terlebih dahulu. Dana di Bapertarum akan dikembalikan kepada PNS maupun ahli warisnya. Hingga saat ini proses likuidasi ini masih berlangsung.


Eko Djoeli Heripoerwanto, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR menyatakan tim pelaksana likuidasi aset Bapertarum telah terbentuk pada 14 Agustus 2020 lalu. Pembentukan tim itu melalui keputusan Menteri PUPR nomor 1318/KPTS/M/2020 tentang pembentukan tim likuidasi aset Bapertarum-PNS.

Baca Juga: BP Tapera tunjuk tujuh manajer investasi pengelola dana, ini daftarnya

Eko menyatakan timeline pelaksanaan likuidasi Bapertarum pada Agustus 2020 fokus tim pada proses pemadanan data dan dana. Lalu lanjut pada September 2020, tim akan melakukan likuidasi aset dengan melakukan penghitungan dana Taperum baik bagi PNS aktif maupun PNS pensiun.

Akhir September akan ditetapkan dan dilakukan pengalihan hasil likuidasi aset. Juga melakukan pengalihan hasil likuidasi aset dan pengalihan Taperum ke BP Tapera.

“Kami berharap, tim likuidasi berakhir akhir September, bila ada hal-hal yang menghambat secara teknis, kami usahakan tidak akan lewat akhir Oktober. Likuidasi tidak satu-satunya syarat berdirinya Tapera, termasuk Menteri terkait yakni Menteri Keuangan dan Tenaga kerja. Itu yang akan membuat Tapera beroperasi penuh,” ujar Eko dalam diskusi virtual pada Jumat (18/9).

Ia menambahkan, tim likuidasi melakukan likuidasi semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS. Menghitung dan menetapkan dana Taperum-PNS. Mengembalikan hasil likuidasi kepada BP Tapera. Juga melakukan pengalihan dana Taperum-PNS kepada BP Tapera.

Sedangkan BP Tapera akan melakukan pengembalian hasil likuidasi dan dana Taperum-PNS kepada PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. Juga mengembalikan kepada PNS pensiun aktif dan PNS pensiun non akitf.

“Dukungan kebijakan yang diperlikan mulai dari keputusan Menteri PUPR tentang Likuidasi. Juga Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pengalihan dan pengembalian dana Taperum-PNS,” jelas Eko.

Eko bilang anggota tim likuidasi Bapertarum merupakan tim dari Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pan RB, dan BKN.

Selanjutnya: BBRI dan BBTN siap ikut kelola dana dan terlibat Tapera, ini rincian tugasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi