KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2021 mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 115,58 triliun. Pagu indikatif ini ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri PPN dan Menteri Keuangan tentang pagu indikatif tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Mei 2020. Adapun, pagu indikatif tersebut lebih rendah dari usulan Kementerian PUPR yang disampaikan melalui surat Menteri PUPR kepada Menteri PPN dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 yakni sebesar Rp 140,33 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun mengatakan di 2021 terdapat redesain program Kementerian PUPR dari tahun sebelumnya, dari 13 program di 2020 menjadi lima program di 2021. Lima program tersebut adalah program dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, perumahan dan kawasan permukiman. "Dasar dari redesain program ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Bappenas adalah untuk menjalankan visi dan misi presiden serta fokus prioritas pembangunan di 2020-2024, serta 7 agenda pembangunan," jelas Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6).
Kementerian PUPR mendapat pagu indikatif Rp 115,58 triliun untuk 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di tahun 2021 mendapatkan pagu indikatif sebesar Rp 115,58 triliun. Pagu indikatif ini ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri PPN dan Menteri Keuangan tentang pagu indikatif tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Mei 2020. Adapun, pagu indikatif tersebut lebih rendah dari usulan Kementerian PUPR yang disampaikan melalui surat Menteri PUPR kepada Menteri PPN dan Menteri Keuangan pada 18 Maret 2020 yakni sebesar Rp 140,33 triliun. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pun mengatakan di 2021 terdapat redesain program Kementerian PUPR dari tahun sebelumnya, dari 13 program di 2020 menjadi lima program di 2021. Lima program tersebut adalah program dukungan manajemen, pendidikan dan pelatihan vokasi, infrastruktur konektivitas, ketahanan sumber daya air, perumahan dan kawasan permukiman. "Dasar dari redesain program ini, sesuai dengan yang disampaikan oleh Kepala Bappenas adalah untuk menjalankan visi dan misi presiden serta fokus prioritas pembangunan di 2020-2024, serta 7 agenda pembangunan," jelas Basuki dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Rabu (24/6).