KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan realokasi anggaran sebesar 36,19 triliun untuk membantu mengatasi COVID-19. Anggaran tersebut diambil dari total anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar 120 triliun. "Jadi dari 120 triliun rupiah, total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2020 direalokasi dan di-refocusing sebesar 36,9 triliun,” ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono saat memberikan keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (13/4). Baca Juga: Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers
Kementerian PUPR realokasi anggaran Rp 36,19 triliun untuk tangani virus corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melakukan realokasi anggaran sebesar 36,19 triliun untuk membantu mengatasi COVID-19. Anggaran tersebut diambil dari total anggaran Kementerian PUPR tahun 2020 sebesar 120 triliun. "Jadi dari 120 triliun rupiah, total anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2020 direalokasi dan di-refocusing sebesar 36,9 triliun,” ungkap Menteri PUPR Basuki Hadimoeldjono saat memberikan keterangan resmi di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (13/4). Baca Juga: Pemerintah akan lakukan pemetaan sebelum putuskan beri insentif pada industri pers