KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan, keberlanjutan konstruksi tol trans sumatera terkendala karena kekurangan penyertaan modal negara (PMN). Hedy bilang, pihaknya tengah mengevaluasi dan ternyata terdapat defisit PMN yang belum dipenuhi sebesar Rp 60 triliun kepada Hutama Karya (HK) selaku kontraktor tol trans sumatera. Ia khawatir, jika defisit PMN tersebut tidak segera dipenuhi, maka akan berdampak pada mandeknya konstruksi tol trans sumatera. Hedy mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan kementerian keuangan agar defisit PMN bisa segera dicairkan ke HK. Opsi lainnya berupa pemberian dukungan konstruksi melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, kemungkinan pemberian dukungan konstruksi dari Ditjen Bina Marga kepada HK dapat terjadi dengan adanya revisi poin Kepres tentang penugasan tol trans sumatera kepada HK. Sebab, dalam Keppres penugasan tersebut, tidak tercantum pemberian dukungan konstruksi.
Kementerian PUPR sebut proyek jalan tol Trans Sumatera kekurangan PMN Rp 60 triliun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengatakan, keberlanjutan konstruksi tol trans sumatera terkendala karena kekurangan penyertaan modal negara (PMN). Hedy bilang, pihaknya tengah mengevaluasi dan ternyata terdapat defisit PMN yang belum dipenuhi sebesar Rp 60 triliun kepada Hutama Karya (HK) selaku kontraktor tol trans sumatera. Ia khawatir, jika defisit PMN tersebut tidak segera dipenuhi, maka akan berdampak pada mandeknya konstruksi tol trans sumatera. Hedy mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkomunikasi dengan kementerian keuangan agar defisit PMN bisa segera dicairkan ke HK. Opsi lainnya berupa pemberian dukungan konstruksi melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. Namun, kemungkinan pemberian dukungan konstruksi dari Ditjen Bina Marga kepada HK dapat terjadi dengan adanya revisi poin Kepres tentang penugasan tol trans sumatera kepada HK. Sebab, dalam Keppres penugasan tersebut, tidak tercantum pemberian dukungan konstruksi.