Kementerian PUPR Susun RPP Tentang Irigasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini tengah proses melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi. Revisi PP tersebut sekaligus mengakomodasi RPP tentang Irigasi yang merupakan aturan turunan UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Iriandi Azwartika mengatakan, penyusunan RPP tentang Irigasi masih dalam proses. Ia menargetkan, revisi PP dapat segera rampung.

“(Target rampung) Secepatnya,” kata Iriandi kepada Kontan.co.id, Minggu (9/10).


Iriandi belum mau membeberkan sejumlah poin dalam RPP Irigasi tersebut. Menurutnya, semua masih dalam proses pembahasan, termasuk wacana opsi pengaturan pemerintah pusat yang dapat membangun jaringan irigasi tersier.

Baca Juga: Didukung Proyek Infrastruktur, Gunung Raja Paksi (GGRP) Kejar Target Bisnis Tahun Ini

“Masih menjadi bahan diskusi,” ucap Iriandi.  

Sebelumnya, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan III (Kalimantan Selatan) Fikri Abdurrachman mengatakan, revisi PP Irigasi rencananya akan membuka opsi Kementerian PUPR untuk dapat membangun jaringan irigasi tersier.

Adapun pada aturan yang ada saat ini salah satu wewenang dan tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi adalah melaksanakan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya lebih dari 3.000 hektare (ha) atau pada daerah irigasi lintas provinsi, daerah irigasi lintas negara, dan daerah irigasi strategis nasional.

Aturan tersebut tercantum dalam PP Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi.

"Ke depan ada perubahan kemungkinan PP Irigasi nanti (pembangunan irigasi) tersier juga masuk kami kemungkinan," kata Fikri di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Kamis (6/10).

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko mengatakan, saat ini penyusunan aturan turunan terus dilakukan. Ia menyebut, akan ada 4 rancangan peraturan pemerintah (RPP) aturan turunan UU 17/2019.

Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM).

Jarot menyebut, 3 RPP tengah ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan 1 RPP ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya.

Baca Juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Implementasi Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

“Kami sampaikan progres untuk RPP pengelolaan SDA InsyaAllah Juli 2022 sudah selesai, sekarang persiapan harmonisasi,” ucap Jarot dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Selasa (15/2/2022).

Jarot menyebut, RPP irigasi sedang dalam tahap sudah rapat di panitia antar kementerian dan direncanakan rampung pada Agustus 2022.

“RPP Sumber Air sekarang dalam proses draf RPP, InsyaAllah ini awal 2023 (rampung),” tutur Jarot.

Sebagai informasi, peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) harus ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang tersebut diundangkan atau 16 Oktober 2021. Hal ini sesuai bunyi pasal 78 UU tentang sumber daya air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi