Kementerian PUPR Targetkan Beleid Turunan UU Sumber Daya Air Rampung Pertengahan 2023



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah dalam proses menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Muhammad Zainal Fatah mengatakan, terdapat empat aturan turunan yang tengah disusun. 

Pertama, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengelolaan sumber daya air (PSDA). 


Progres saat ini dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dikomandani Kementerian Hukum dan HAM. Adapun, kegiatan harmonisasi RPP PSDA telah dilaksanakan tujuh kali.  

Baca Juga: UU sumber daya air (SDA) digugat ke Mahkamah Konstitusi

Khusus RPP PSDA, Zainal menyebut terdapat masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengubah substansi pada draf RPP PSDA. 

Masukan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat harmonisasi kembali secara bilateral dengan kementerian/lembaga terkait. 

Kedua, RPP tentang sistem penyediaan air minum (SPAM). Progres RPP tersebut saat ini dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Zainal menyebut, RPP SPAM telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama empat kali harmonisasi. 

Zainal menyampaikan, sesuai masukan dari Kementerian Hukum dan Ham pada saat rapat harmonisasi maka diperlukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal tersebut karena menyangkut tarif, terutama terhadap PDAM.

Baca Juga: Aturan turunan UU Sumber Daya Air ditargetkan rampung tahun ini

Hambatan tersebut akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan rapat koordinasi kembali dengan Kemendagri untuk membahas lebih lanjut mengenai pengaturan tarif air minum dalam RPP tentang SPAM. 

Ketiga, RPP tentang irigasi. Zainal mengatakan, progres RPP Irigasi saat ini dalam tahap pembahasan panitia antar kementerian. 

Keempat, RPP tentang sumber air. Progres saat ini menunggu penetapan keputusan presiden tentang program penyusunan RPP. 

Baca Juga: Tunggu pembahasan, pasal biaya konservasi belum dicoret dari RUU SDA

Jadi penyusunan RPP sumber air masuk dalam rencana program penyusunan tahun 2023. 

“Target penyelesaian terhadap RPP RPP tersebut, kami harapkan selesai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2023,” ujar Zainal dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (14/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli